Satpol PP DKI Musnahkan 12.444 Botol Miras
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memusnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras) hasil operasi sepanjan
g bulan Ramadhan 1435 Hijriah. Sebanyak 12.444 botol miras dari berbagai macam merek yang disita dari sejumlah pedagang di lima wilayah kota itu dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat, di halaman kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (23/7).Ada 12.444 botol miras yang kita musnahkan hasil operasi sepanjang bulan Ramadhan ini
Botol miras paling banyak dimusnahkan berasal dari Jakarta Barat sebanyak 2.588 botol. Disusul Jakarta Utara 2.036, Jakarta Selatan 1.538 botol, Jakarta Timur 1.500 botol, dan Jakarta Pusat 1.279 botol.
"Ada 12.444 botol miras yang kita musnahkan hasil operasi sepanjang bulan Ramadhan ini," kata Kukuh Hadi Santoso, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, saat memimpin pemusnahan miras tersebut.
Satpol PP Diminta Tertibkan PMKS di Masjid IstiqlalKukuh mengatakan, operasi minuman keras ini sesuai dengan Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Sebab jika terkena miras, banyak generasi muda yang akan kehilangan kontrol terhadap diri. "Ini harus terus menerus dilakukan. Agar anak-anak muda kita tidak dikotori oleh miras dan kehilangan kontrol," katanya.
Walikota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor mengatakan peredaran miras harus diawasi secara ketat. Hanya tempat-tempat tertentu yang bisa menjual miras. "Tidak semua orang bisa menjual, kecuali tempat berizin seperti di hotel atau bar," ujarnya.
Syamsuddin menegaskan, jika memang ada warung atau toko di lingkungan masyarakat yang menjual miras ilegal akan dikenakan sanksi tegas. "Jika ada warung atau toko yang menjual miras ilegal bisa kita lakukan penyegelan. Apalagi miras tersebut dijual ke anak-anak di bawah umur," tegasnya.